http://www.webdirectory.com/Science/Agriculture/ Dialektika Pertanian Lahan Kering: Apa sebenarnya arti kata “kering” dalam pertanian lahan kering dan bagaimana kaitannya dengan bencana kekeringan?

Apa sebenarnya arti kata “kering” dalam pertanian lahan kering dan bagaimana kaitannya dengan bencana kekeringan?

Bookmark and Share

I W. Mudita

Menanggapi hasil penelitian Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menyimpulkan bahwa Provinsi NTT tidak termasuk daerah rawan bencana kekeringan, seorang dosen Program Studi Agribisnis Universitas Nusa Cendana mengatakan, “Sebagian besar daerah NTT adalah lahan kering atau yang disebut dengan iklim semiarit [sic!]... Karena itu pemerintah harus segera bersikap. Sebab kondisi riil kita di NTT ini adalah daerah kering, 60 sampai 70 persen itu lahan kering”. Menyikapi tanggapan tersebut, seorang dosen Program Studi Agroteknologi universitas yang sama dengan bergurau mengatakan bahwa itu namanya tidak bisa bersyukur karena kalau sudah mengatakan bahwa NTT termasuk wilayah semi-ringkai (semi-arid) maka tidak seharusnya mengkategorikan kekeringan sebagai bencana.


Polemik di atas sebenarnya tidak perlu terjadi manakala dipahami apa yang dimaksud dengan kering dalam konteks iklim, dalam konteks pertanian, dan dalam konteks bencana. Di sini semuanya menggunakan kata kering, mungkin karena bahasa Indonesia tidak mempunyai kata yang tepat untuk membedakan makna kata-kata berbeda dalam bahasa Inggris, yaitu arid, dry, dan drought. Dalam konteks iklim, kata arid digunakan untuk menyatakan keadaan yang merujuk kepada suatu kontinuum nisbah (ratio) rerata presipitasi tahunan (meliputi curah hujan, embun, salju) terhadap evapotranspirasi potensial tahunan (meliputi penguapan dari badan perairan terbuka dan penguapan dari mahluk hidup) sebagaimana telah diuraikan oleh Mudita (2010) (dalam blog ini). Kata bahasa Indonesia yang digunakan secara teknis sebagai padanan kata arid adalah ringkai sehingga semi-arid menjadi semi-ringkai.

Kata kering dalam pertanian lahan kering mempunyai makna yang tidak sama dengan kata arid dalam konteks iklim. Pertama, pertanian lahan kering tidak hanya dilakukan di wilayah yang secara iklim termasuk dalam kategori ringkai, tetapi juga di wilayah yang termasuk dalam kategori lembab (humid). Di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan juga terdapat pertanian lahan kering, padahal wilayah di pulau-pulau tersebut sebagian besar termasuk dalam kategori zona lembab. Kedua, prasarana pengairan seperti embung, bendungan, bendung, dan waduk dapat dibangun untuk mengubah pertanian lahan kering menjadi pertanian lahan basah di wilayah dalam kategori ringkai. Misalnya, bendungan Benain di Kabupaten Belu telah mengubah pertanian di wilayah pesisir Belu Selatan menjadi pertanian lahan basah, meskipun dalam kategori zona keringkaian, wilayah tersebut termasuk semi-ringkai. Ketiga, pertanian tidak hanya menyangkut persoalan teknis (dalam hal ini iklim tercakup di dalamnya), tetapi juga sosial-ekonomi dan sosial-budaya sebagaimana telah diulas oleh Prof. Fred Benu (dalam blog ini). Dalam pertanian tidak hanya ada lahan, tanaman, dan ternak, tetapi harus ada manusia yang hidup saling berinteraksi antar sesamanya membentuk masyarakat yang diikat oleh nilai-nilai ekonomis, politis, dan budaya bersama. Dari sinilah maka perlu dibedakan antara petani dalam pengertian farmer dan petani dalam pengertian peasant.

Lalau bagaimana dengan bencana kekeringan? Rupanya istilah ini diindonesiakan dari kata dalam bahasa Inggris drought. Tentu saja ini tidak salah, hanya saja perlu dipahami, sebagaimana dengan gamblang diuraikan oleh NASA (2010), bahwa istilah drought mempunyai makna yang berbeda-beda dalam konteks meteorologis, hidrologis, dan pertanian. Secara meteorologis, drought merupakan keadaan menyimpang dalam waktu lama terhadap keadaan presipitasi normal. Secara hidrologis drought bermakna defisiensi pasokan air permukaan dan air tanah dangkal, diukur dalam debit aliran air. Dalam konteks pertanian drought bermakna suatu keadaan di mana tanah mengalami keadaan lengas (soil moisture) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan jenis tanaman tertentu pada suatu musim tanam. Drought dalam konteks pertanian ini berada di antara drought dalam konteks meteorologis dan hidrologis.

Penggunaan istilah bencana kekeringan tentu akan tidak bermasalah bila saja telah ada kriteria maupun indikator yang jelas untuk mengukur keadaan yang dapat dikategorikan sebagai drought. Menurut NASA (2010), kesulitannya justeru terletak di sini karena memang belum terdapat kesepakatan mengenai menyimpang seberapa lama dan seberapa jauh dari keadaan meteorologis, hidrologis, dan lengas tanah normal seperti apa, baru dapat dikatakan sebagai drought. Kembali kepada hasil penelitian Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Bandung (ITB), jika bencana kekeringan yang dimaksudkan adalah drougt, maka kemudian yang menjadi persoalan adalah kriteria dan indikator apa saja yang digunakan untuk mengambil kesimpulan bahwa Provinsi NTT tidak termasuk daerah bencana kekeringan (dalam hal ini bencana kekeringan tidak identik dengan daerah kering). Dan ini tidaklah mudah, sebagaimana coba diurai oleh seorang mahasiswa kandidat doktor, Sebastian Jülich, bersama pembimbingnya, Prof. Dr. Hans-Georg Bohle, di Jurusan Geografi Universitas Bonn, Jerman.

Manakala kemudian kriteria dan indikator yang digunakan tidak jelas maka mengidentikkan pertanian lahan kering dengan bahaya kekeringan itulah yang justeru berbahaya. Mengapa demikian? Pertama, lahan kering adalah karunia Tuhan Yang Mahaesa, yang patut disyukuri dan bukannya malah dikategorikan sebagai bencana. Dari generasi ke generasi petani lahan kering sudah mempolakan usahatani mereka untuk mengikuti pola musim hujan dan musim kemarau sehingga justeru hujan berkepanjangan sebagaimana yang terjadi di NTT pada tahun 2010 ini yang sama berpotensinya, atau bahkan lebih, untuk menjadi bencana. Kedua, mengartikan lahan kering secara salah seakan-akan identik dengan bencana kekeringan (drought) hanya untuk mengharapkan kucuran dana bantuan darurat bencana alam justeru menunjukkan mental untuk selalu meminta dibelaskasihani, mentalitas yang seharusnya mulai dikurangi pada saat otonomi telah diserahkan ke daerah. Ketiga, memaknai lahan kering sebagai identik dengan bencana kekeringan akan mengancam pengembangan pertanian lahan kering menjadi pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture). Dan ini justeru lebih berbahaya daripada bencana kekeringan itu sendiri.

Pemaknaan lahan kering sebagai identik dengan bencana kekeringan telah melahirkan program pembangunan pertanian yang sangat kental bernuansa revolusi hijau. Kebijakan dirumuskan melalui penalaran jalan pintas “tangan ke mulut”, sebagaimana diistilahkan oleh Prof. Fred Benu (dalam blog ini), bahwa kekeringan sebagai bencana akan dapat diatasi melalui intensifikasi pertanian dalam bentuk program “jagungisasi” untuk menjadikan Provinsi NTT sebagai “gudang jagung”. Tentu saja tidak ada yang keliru dengan program “jagungisasi” tersebut kalau saja dilakukan dengan menggunakan jagung lokal yang telah terbukti beradaptasi dengan kekeringan berkepanjangan (drought) melalui penyesuaian terhadap pola pertanaman tradisional yang telah ada. Program “jagungisasi” tersebut justeru akan memperburuk dampak bencana kekeringan bila dilakukan dengan menggunakan bibit unggul (tidak ada bedanya hibrida maupun komposit) secara monokultur dengan menguras air tanah untuk irigasi. Mengenai hal ini, paparan sudah disampaikan oleh Mudita (dalam blog ini).

Program “jagungisasi” tersebut tentu akan dapat menjadi bernuansa penanggulangan bencana kekeringan bila saja dibarengi dengan pengadaan peralatan penakar hujan dan pemanfaatan datanya untuk memperbaiki prakiraan cuaca. Mengenai hal ini sungguh sangat memprihatinkan bila sampai ada bupati yang dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan pertanian di daerahnya tidak menggunakan data klimatologi setempat sebagai salah satu rujukan. Bagaimana mungkin, misalnya, pergeseran musim hujan di Kabupaten Sumba Timur bisa diprakirakan dengan tepat bila data yang digunakan untuk melakukan prakiraan bersumber dari Stasiun Klimatologi Kelas II Lasiana yang notabene berada ratusan kilometer di luar wilayah. Rupanya, pada era otonomi daerah ini, yang bisa mekar beranak pianak hanyalah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan yang katanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, stasiun penakar hujan, jangankan dimekarkan, justeru peralatannya banyak yang tidak berfungsi. Entah kepada siapa pelayanan harus diberikan kalau bukan kepada petani, yang dari segi jumlah penduduk, adalah nyata-nyata yang terbanyak di provinsi dan negeri ini.

Referensi:
Jülich, S. (2010) Drought risk indicator for assessing rural households. Presentasi PowerPoint. Diakses dari: www.ehs.unu.edu/file/get/4197+drought+disaster+definition+criteria+indicators&cd=7&hl=en&ct=clnk&gl=id pada 25 Oktober 2010.
NASA (2010). Drought: The creeping disaster. Earth Observatory. Diakses dari: http://earthobservatory.nasa.gov/Features/DroughtFacts/ pada 25 Oktober 2010.

Pengutipan:
Mudita, I W. (2010) Apa sebenarnya arti kata “kering” dalam pertanian lahan kering dan bagaimana kaitannya dengan bencana kekeringan? Dialektika Pertanian Lahan Kering. Diakses dari: http://drylandagriculture.blogspot.com pada (isi tanggal, bulan, tahun)

Tidak ada komentar:

Cari Informasi