http://www.webdirectory.com/Science/Agriculture/ Dialektika Pertanian Lahan Kering: usahatani lahan kering
Tampilkan postingan dengan label usahatani lahan kering. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usahatani lahan kering. Tampilkan semua postingan

Apa sebenarnya arti kata “kering” dalam pertanian lahan kering dan bagaimana kaitannya dengan bencana kekeringan?

Bookmark and Share

I W. Mudita

Menanggapi hasil penelitian Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menyimpulkan bahwa Provinsi NTT tidak termasuk daerah rawan bencana kekeringan, seorang dosen Program Studi Agribisnis Universitas Nusa Cendana mengatakan, “Sebagian besar daerah NTT adalah lahan kering atau yang disebut dengan iklim semiarit [sic!]... Karena itu pemerintah harus segera bersikap. Sebab kondisi riil kita di NTT ini adalah daerah kering, 60 sampai 70 persen itu lahan kering”. Menyikapi tanggapan tersebut, seorang dosen Program Studi Agroteknologi universitas yang sama dengan bergurau mengatakan bahwa itu namanya tidak bisa bersyukur karena kalau sudah mengatakan bahwa NTT termasuk wilayah semi-ringkai (semi-arid) maka tidak seharusnya mengkategorikan kekeringan sebagai bencana.


Polemik di atas sebenarnya tidak perlu terjadi manakala dipahami apa yang dimaksud dengan kering dalam konteks iklim, dalam konteks pertanian, dan dalam konteks bencana. Di sini semuanya menggunakan kata kering, mungkin karena bahasa Indonesia tidak mempunyai kata yang tepat untuk membedakan makna kata-kata berbeda dalam bahasa Inggris, yaitu arid, dry, dan drought. Dalam konteks iklim, kata arid digunakan untuk menyatakan keadaan yang merujuk kepada suatu kontinuum nisbah (ratio) rerata presipitasi tahunan (meliputi curah hujan, embun, salju) terhadap evapotranspirasi potensial tahunan (meliputi penguapan dari badan perairan terbuka dan penguapan dari mahluk hidup) sebagaimana telah diuraikan oleh Mudita (2010) (dalam blog ini). Kata bahasa Indonesia yang digunakan secara teknis sebagai padanan kata arid adalah ringkai sehingga semi-arid menjadi semi-ringkai.

Kata kering dalam pertanian lahan kering mempunyai makna yang tidak sama dengan kata arid dalam konteks iklim. Pertama, pertanian lahan kering tidak hanya dilakukan di wilayah yang secara iklim termasuk dalam kategori ringkai, tetapi juga di wilayah yang termasuk dalam kategori lembab (humid). Di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan juga terdapat pertanian lahan kering, padahal wilayah di pulau-pulau tersebut sebagian besar termasuk dalam kategori zona lembab. Kedua, prasarana pengairan seperti embung, bendungan, bendung, dan waduk dapat dibangun untuk mengubah pertanian lahan kering menjadi pertanian lahan basah di wilayah dalam kategori ringkai. Misalnya, bendungan Benain di Kabupaten Belu telah mengubah pertanian di wilayah pesisir Belu Selatan menjadi pertanian lahan basah, meskipun dalam kategori zona keringkaian, wilayah tersebut termasuk semi-ringkai. Ketiga, pertanian tidak hanya menyangkut persoalan teknis (dalam hal ini iklim tercakup di dalamnya), tetapi juga sosial-ekonomi dan sosial-budaya sebagaimana telah diulas oleh Prof. Fred Benu (dalam blog ini). Dalam pertanian tidak hanya ada lahan, tanaman, dan ternak, tetapi harus ada manusia yang hidup saling berinteraksi antar sesamanya membentuk masyarakat yang diikat oleh nilai-nilai ekonomis, politis, dan budaya bersama. Dari sinilah maka perlu dibedakan antara petani dalam pengertian farmer dan petani dalam pengertian peasant.

Lalau bagaimana dengan bencana kekeringan? Rupanya istilah ini diindonesiakan dari kata dalam bahasa Inggris drought. Tentu saja ini tidak salah, hanya saja perlu dipahami, sebagaimana dengan gamblang diuraikan oleh NASA (2010), bahwa istilah drought mempunyai makna yang berbeda-beda dalam konteks meteorologis, hidrologis, dan pertanian. Secara meteorologis, drought merupakan keadaan menyimpang dalam waktu lama terhadap keadaan presipitasi normal. Secara hidrologis drought bermakna defisiensi pasokan air permukaan dan air tanah dangkal, diukur dalam debit aliran air. Dalam konteks pertanian drought bermakna suatu keadaan di mana tanah mengalami keadaan lengas (soil moisture) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan jenis tanaman tertentu pada suatu musim tanam. Drought dalam konteks pertanian ini berada di antara drought dalam konteks meteorologis dan hidrologis.

Penggunaan istilah bencana kekeringan tentu akan tidak bermasalah bila saja telah ada kriteria maupun indikator yang jelas untuk mengukur keadaan yang dapat dikategorikan sebagai drought. Menurut NASA (2010), kesulitannya justeru terletak di sini karena memang belum terdapat kesepakatan mengenai menyimpang seberapa lama dan seberapa jauh dari keadaan meteorologis, hidrologis, dan lengas tanah normal seperti apa, baru dapat dikatakan sebagai drought. Kembali kepada hasil penelitian Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Bandung (ITB), jika bencana kekeringan yang dimaksudkan adalah drougt, maka kemudian yang menjadi persoalan adalah kriteria dan indikator apa saja yang digunakan untuk mengambil kesimpulan bahwa Provinsi NTT tidak termasuk daerah bencana kekeringan (dalam hal ini bencana kekeringan tidak identik dengan daerah kering). Dan ini tidaklah mudah, sebagaimana coba diurai oleh seorang mahasiswa kandidat doktor, Sebastian Jülich, bersama pembimbingnya, Prof. Dr. Hans-Georg Bohle, di Jurusan Geografi Universitas Bonn, Jerman.

Manakala kemudian kriteria dan indikator yang digunakan tidak jelas maka mengidentikkan pertanian lahan kering dengan bahaya kekeringan itulah yang justeru berbahaya. Mengapa demikian? Pertama, lahan kering adalah karunia Tuhan Yang Mahaesa, yang patut disyukuri dan bukannya malah dikategorikan sebagai bencana. Dari generasi ke generasi petani lahan kering sudah mempolakan usahatani mereka untuk mengikuti pola musim hujan dan musim kemarau sehingga justeru hujan berkepanjangan sebagaimana yang terjadi di NTT pada tahun 2010 ini yang sama berpotensinya, atau bahkan lebih, untuk menjadi bencana. Kedua, mengartikan lahan kering secara salah seakan-akan identik dengan bencana kekeringan (drought) hanya untuk mengharapkan kucuran dana bantuan darurat bencana alam justeru menunjukkan mental untuk selalu meminta dibelaskasihani, mentalitas yang seharusnya mulai dikurangi pada saat otonomi telah diserahkan ke daerah. Ketiga, memaknai lahan kering sebagai identik dengan bencana kekeringan akan mengancam pengembangan pertanian lahan kering menjadi pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture). Dan ini justeru lebih berbahaya daripada bencana kekeringan itu sendiri.

Pemaknaan lahan kering sebagai identik dengan bencana kekeringan telah melahirkan program pembangunan pertanian yang sangat kental bernuansa revolusi hijau. Kebijakan dirumuskan melalui penalaran jalan pintas “tangan ke mulut”, sebagaimana diistilahkan oleh Prof. Fred Benu (dalam blog ini), bahwa kekeringan sebagai bencana akan dapat diatasi melalui intensifikasi pertanian dalam bentuk program “jagungisasi” untuk menjadikan Provinsi NTT sebagai “gudang jagung”. Tentu saja tidak ada yang keliru dengan program “jagungisasi” tersebut kalau saja dilakukan dengan menggunakan jagung lokal yang telah terbukti beradaptasi dengan kekeringan berkepanjangan (drought) melalui penyesuaian terhadap pola pertanaman tradisional yang telah ada. Program “jagungisasi” tersebut justeru akan memperburuk dampak bencana kekeringan bila dilakukan dengan menggunakan bibit unggul (tidak ada bedanya hibrida maupun komposit) secara monokultur dengan menguras air tanah untuk irigasi. Mengenai hal ini, paparan sudah disampaikan oleh Mudita (dalam blog ini).

Program “jagungisasi” tersebut tentu akan dapat menjadi bernuansa penanggulangan bencana kekeringan bila saja dibarengi dengan pengadaan peralatan penakar hujan dan pemanfaatan datanya untuk memperbaiki prakiraan cuaca. Mengenai hal ini sungguh sangat memprihatinkan bila sampai ada bupati yang dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan pertanian di daerahnya tidak menggunakan data klimatologi setempat sebagai salah satu rujukan. Bagaimana mungkin, misalnya, pergeseran musim hujan di Kabupaten Sumba Timur bisa diprakirakan dengan tepat bila data yang digunakan untuk melakukan prakiraan bersumber dari Stasiun Klimatologi Kelas II Lasiana yang notabene berada ratusan kilometer di luar wilayah. Rupanya, pada era otonomi daerah ini, yang bisa mekar beranak pianak hanyalah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan yang katanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, stasiun penakar hujan, jangankan dimekarkan, justeru peralatannya banyak yang tidak berfungsi. Entah kepada siapa pelayanan harus diberikan kalau bukan kepada petani, yang dari segi jumlah penduduk, adalah nyata-nyata yang terbanyak di provinsi dan negeri ini.

Referensi:
Jülich, S. (2010) Drought risk indicator for assessing rural households. Presentasi PowerPoint. Diakses dari: www.ehs.unu.edu/file/get/4197+drought+disaster+definition+criteria+indicators&cd=7&hl=en&ct=clnk&gl=id pada 25 Oktober 2010.
NASA (2010). Drought: The creeping disaster. Earth Observatory. Diakses dari: http://earthobservatory.nasa.gov/Features/DroughtFacts/ pada 25 Oktober 2010.

Pengutipan:
Mudita, I W. (2010) Apa sebenarnya arti kata “kering” dalam pertanian lahan kering dan bagaimana kaitannya dengan bencana kekeringan? Dialektika Pertanian Lahan Kering. Diakses dari: http://drylandagriculture.blogspot.com pada (isi tanggal, bulan, tahun)
Baca selengkapnya...

Apakah usahatani lahan kering sama dengan pertanian lahan kering dan apakah keduanya perlu dibedakan?

Bookmark and Share

I W. Mudita

Pertanian lahan kering kini merupakan istilah yang sudah sangat umum digunakan, tetapi sebenarnya apakah pertanian lahan kering itu? Dengan merujuk kepada Roy & Arora (1973), Nelson & Nelson (1973), Moore (1977), Billy (1981) dan Landon (1984), Prof. Fred Benu (dalam blog ini) telah mengupas usahatani lahan kering (dryland farming) dari sisi faktor kekurangtersediaan air dan faktor kekurangtersediaan prasarana pengairan:
Sebenarnya istilah dryland farming lebih merujuk pada tipologi daerah dengan ciri iklim tertentu.  Jelasnya dryland farming mencakup usaha budidaya di daerah beriklim semi ringkai (semi arid) sampai daerah beriklim ringkat (arid).  Sedangkan istilah “unirrigated land” lebih ditujukan pada usaha budidaya pertanaman pada daerah dengan suplai air terbatas karena tidak memiliki jaringan irigasi.
Dari kutipan di atas tampak bahwa usahatani lahan kering diberikan pengertian yang sama dengan pertanian lahan kering. Apakah memang demikian?

Kedua istilah tersebut, usahatani lahan kering dan pertanian lahan kering, sama dalam hal sama-sama berkaitan dengan lahan kering. Mengutip United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD), World Resources Institute mendefinisikan lahan kering dalam kaitan dengan zona keringkaian (aridity zone). Zona keringkaian ditentukan berdasarkan nisbah (ratio) rerata presipitasi tahunan terhadap evapotranspirasi potensial tahunan. Presipitasi dapat berupa hujan, embun, atau salju. Evapotranspirasi potensial tahunan merupakan jumlah lengas yang, bila tersedia, akan hilang dari satu luasan lahan tertentu karena evaporasi dan transpirasi. Dengan menggunakan nisbah tersebut, dunia dipilah ke dalam enam zona keringkaian, yaitu ringkai berlebihan (hyper-arid), ringkai (arid), semi-ringkai (semi-arid), sub-lembab kering (dry sub-humid), lembab (humid), dan dingin (cold). Lahan kering, sebagaimana didefinisikan oleh World Resources Institute, mencakup lahan pada zona keringkaian yang berkisar dari zona ringkai sampai zona sub-lembab kering dengan kisaran nisbah 0,05–0,65 yang luasnya diperkirakan mencapai 53.558.000 km2. Wilayah dengan nisbah <0,05 termasuk zona ringkai berlebihan, dengan nisbah >0,65 termasuk zona lembab.



Lantas bagaimana dengan aspek ketersediaan prasarana pengairan? Lahan kering merupakan konsep yang bersifat makro, dalam hal ini berskala dunia. Dalam konteks global tersebut, aspek prasarana pengairan bersifat sangat mikro. Oleh karena itu, pengertian lahan kering ditinjau dari ketersediaan prasarana pengairan menjadi kurang relevan. Demikian juga dengan pengertian lahan kering sebagai lahan yang tidak tergenang air sepanjang tahun, juga menjadi kurang relevan karena dalam konteks budidaya pertanian genangan air dimungkinkan hanya dengan ketersediaan parasarana irigasi. Prasarana irigasi dibangun untuk dengan berbagai persyaratan sehingga memerlukan studi kelayakan. Dalam studi kelayakan tersebut termasuk studi kelayakan usahatani.

Lalu, apakah usahatani sama dengan pertanian sehingga usahatani lahan kering tidak perlu dibedakan dari pertanian lahan kering? Menurut Hargreaves (1957), usahatani lahan kering merupakan pertanian tanpa pengairan di wilayah yang presipitasinya kurang. Pada pihak lain, Oram (1980) secara eksplisit membedakan pertanian lahan kering dari usahatani lahan kering sebagaimana dimaksudkan oleh Hargreaves (1957) tersebut. Menurut Oram (1980), pertanian lahan kering merupakan kegiatan budidaya tanaman yang dilakukan dalam kondisi tekanan kekeringan sedang sampai berat selama sebagian besar  masa tanam, sehingga memerlukan teknik-teknik budidaya khusus, jenis tanaman tertentu, dan sistem usahatani tertentu untuk memungkinkan produksi dapat dilakukan secara berkelanjutan. Dalam pengertian pertanian lahan kering yang diberikan oleh Oram (1980) jelas tersirat bahwa pertanian lahan kering lebih daripada sekedar usahatani lahan kering. Dengan kata lain, usahatani lahan kering (dryland farming) dapat dilakukan di wilayah lahan kering (dryland) maupun di wilayah lembab (humid). Tidak demikian dengan pertanian lahan kering, yang semata-mata merupakan cara hidup dengan mengolah lahan di wilayah dalam zona ringkai (arid) sampai sub-lembab kering (dry sub-humid).

Usahatani lahan kering sebagai sub-sistem dari pertanian lahan kering akan menjadi lebih mudah dipahami bila pengertian usahatani sendiri dipahami terlebih dahulu. Terdapat banyak definisi usahatani, di antaranya adalah produksi tanaman dan/atau ternak secara menguntungkan (profitable production of crops and animals). Yang menjadi kata kunci dalam pengertian usahatani adalah produksi secara menguntungkan, yang berarti bahwa usahatani dilakukan dengan memperhitungkan untung rugi. Dalam hal ini untung rugi tidak selalu harus berarti uang, melainkan mempunyai dimensi yang jauh lebih luas. Dari istilah usahatani yang dalam bahasa Inggris disebut farming muncul istilah petani yang dalam bahasa Inggris disebut farmer. Selain kata farmer, dalam bahasa Inggris juga dikenal istilah peasant, yang terjemahan bahasa Indonesianya masih belum dibakukan. Untuk memberikan pengertian yang tepat mengenai istilah peasant, Sofjan Sjaf, seorang sosiolog dari IPB, mengulas istilah tersebut dengan menggunakan pendekatan ideologi, geografis, ekonomi, dan sosial kebudayaan.

Pertanian melibatkan bukan hanya farmer (petani) tetapi juga peasant (petani subsisten). Dengan demikian maka usahatani lahan kering menjadi mempunyai pengertian yang tidak sama dengan pertanian lahan kering. Melalui usahatani lahan kering petani membudidayakan tanaman dan memelihara ternak untuk memperoleh produksi yang menguntungkan. Dalam pertanian lahan kering juga terdapat usahatani lahan kering, tetapi tidak berhenti sampai di situ. Di dalam pertanian lahan kering terdapat petani subsisten (peasant) yang melakukan budidaya tanaman dan ternak tanpa mempertimbangkan untung rugi. Kalau saja mempertimbangkan untung rugi, petani (peasant) di Pulau Timor tidak akan mungkin akan membakar begitu saja pohon kayu merah (Pterocarpus indicus) sekedar untuk membuka lahan untuk menanam jagung. Harga satu kubik kayu merah lebih dari Rp 2 juta, sedangkan produksi jagung dari lahan 1 hektar, bila dijual, nilainya tidak akan lebih dari harga 1 kubik kayu merah. Maka dari itu, Made Tusan Surayasa, seorang dosen Fakultas Pertanian Undana, mengomentari, “bagi petani lahan kering Timor, jagung adalah segalanya”.

Pembedaan pengertian pertanian lahan kering dari usahatani lahan kering akan memudahkan memahami banyak persoalan yang berkaitan dengan kedua istilah tersebut. Banyak pertanyaan seputar lahan kering yang telah dijawab oleh Prof Fred L. Benu akan menjadi lebih mudah dipahami bila dijawab dengan menggunakan pembedaan tersebut. Pertanyaan sederhana seputar pertanian lahan kering, akan dicoba dijawab dalam perspektif perbedaan antara pertanian lahan kering dan usahatani lahan kering, perbedaan antara petani subsisten (peasant) dan petani (farmer), perbedaan dalam dimensi politik, geografis, ekonomi, dan sosial budaya. Dengan memahami perbedaan ini juga diharapkan tidak lagi ada yang mengacaukan pengertian kekeringan dalam konteks lahan (dryland) dan kekeringan dalam konteks bencana (drought) sebagaimana diuraikan melalui tulisan oleh Mudita (dalam blog ini).

Referensi:
World Resources Institute (2010). Definition of drylands. Diakses dari: http://archive.wri.org/newsroom/wrifeatures_text.cfm?ContentID=722 pada 22 Oktober 2010.

Sjaf, S. (2010) Batasan Definisi Petani (Peasent). Sofyan Sjaf Online: Ilmu untuk Memuliakan Orang Kecil. Diakses dari: http://sofyansjaf.staff.ipb. ac.id/2010/06/13/batasan-definisi-petani-peasent/ pada 22 Oktober 2010.


Pengutipan:
Mudita, I W. (2010). Apakah usahatani lahan kering sama dengan pertanian lahan kering dan mengapa keduanya perlu dibedakan? Dialektika Pertanian Lahan Kering. Diakses dari: http://drylandagriculture.blogspot.com pada (tulis tanggal, bulan, tahun).
Baca selengkapnya...

Mengapa harus disebut pertanian lahan kering, padahal aktivitas budidaya selalu bersentuhan dengan ketersediaan air?

Bookmark and Share

Fred L. Benu

Kenyataan bahwa aktivitas budidaya selalu bersentuhan dengan ketersediaan air adalah suatu kebenaran mutlak. Istilah “kering” di sini tidak dimaksudkan sebagai tidak dibutuhkannya air untuk jenis usaha pertanian lahan kering. Istilah “kering” lebih merujuk pada ketersediaaan sumber air secara terbatas baik karena kondisi cuaca, karena jenis dan struktur tanah, maupun karena ketidak mampuan manusia untuk menampung dalam jumlah yang cukup untuk jangka waktu yang panjang. Walaupun demikian ketersediaan sumberdaya air yang terbatas dimaksud masih dapat dimanfaatkan untuk tujuan produksi pertanian, dengan mengusahakan tanaman yang tidak membutuhkan supali air dalam jumlah yang banyak.
Banyak ahli menyamakan padanan kata pertanian lahan kering dengan istilah “dryland farming atau “un-irrigated land” dalam bahasa Inggris.  Sebenarnya istilah dryland farming lebih merujuk pada tipologi daerah dengan ciri iklim tertentu.  Jelasnya dryland farming mencakup usaha budidaya di daerah beriklim semi ringkai (semi arid) sampai daerah beriklim ringkat (arid).  Sedangkan istilah “unirrigated land” lebih ditujukan pada usaha budidaya pertanaman pada daerah dengan supali air terbatas karena tidak memiliki jaringan irigasi (Roy anf Arora, 1973; Nelson and Nelson, 1973; Moore, 1977;Billy, 1981 and Landon, 1984).
Jadi sebenarnya kedua istilah bahasa inggris yang dipakai untuk dirujuk oleh istilah pertanian lahan kering menekankan pada suplai air yang terbatas, tapi istilah yang pertama menekankan pada keterbatasan air karena kondisi iklim sedangkan istilah kedua menekankan pada keterbatasan air karena ketiadaan infrastruktur irigasi. Tapi persoalan pokoknya sama yaitu kekurangan air yang dapat dipakai untuk usaha budidaya tanaman.
Isu yang perlu digagas dalam tipe pertanian lahan kering adalah soal keterbatasan suplai air, oleh karena itu diperlukan teknik budidaya yang mampu memanfaatkan keterbatasan suplai air dimaksud untuk tujuan produksi, baik dengan jalan memilih teknik pola tanam, jenis pertanaman dan/atau teknik pengelolaan air secara efektif dan efisien.
Sebagian lagi ahli menekankan istilahlahan kering sebagai lahan yang tidak tergenang air sepanjang tahun, jadi pertanian lahan kering adalah pertanian yang diusahakan pada lahan yang tidak tergenang air sepanjang periode pertanaman.
Menjadi jelas bagi kita sekarang apa beda antara lahan kering yang dimaksudkan dalam buku ini, dengan makna kata “dry land” atau “unirrigated land”. Dalam konteks mikro dapat saja pertanian yang diusahakan pada daerah dengan tipologi semi arid sampai arid dikategorikan sebagai usaha budidaya lahan basah, karena lahan nya digenangi air. Sebaliknya usaha budidaya pertanian pada lahan yang beririgasi (irrigated land) dapat saja dikategorikan sebagai usaha budidaya lahan kering karena lahan usaha nya tidak tergenang. Tapi dalam konteks makro, semua usaha budidaya pertanaman pada daerah dengan tipologi semi arid sampai arid dikategorikan sebagai usaha pertanian lahan kering. Itu makanya lahan kering di Indonesia dibedaakan atas dua kategori, yaitu: (i) lahan kering beriklim kering yang banyak terdapat di kawasan Timur Indonesia, dan (ii) lahan kering beriklim basah yang banyak terdapat dikawasan barat Indonesia. Karena ciri pertanian lahan kering melekat pada jenis vegetasi yang tahan terhadap suplai air yang terbatas, maka wilayah pengembangan lahan kering yang dominan di Indonesia diklasidikasikan berdasarkan potensi dan dominasi vegetasinya (Bamualim, 2004)
Dalam kaitan dengan ketersediaan dan suplai air yang terbatas dalam pertanian lahan kering, maka berikut ini adalah beberapa teknik dan praktek yang direkomendasikan untuk mencapai tujuan meningkatkan dan sekaligus menjaga stabilitas produksi tanaman pada pertanian lahan kering (Anonimous, 2010)
  1. Perencanaan Tanaman: pilihan varietas tanaman untuk lahan kering adalah varietas dengan durasi budidaya yang pendek dengan daya toleransi kekeringan yang cukup dan berpotensi hasil yang tinggi dan dapat dipanen dalam suatu periode musim hujan serta mampu memanfaatkan sisa kelembaban tanah untuk kegiatan pertanaman pasca periode hujan (post-monsoon cropping).
  2. Perencanaan Cuaca: variasi dalam hasil dan output dari pertanian lahan kering disebabkan oleh pengamatan kondisi cuaca khususnya rurah hujan. Suatu aberrant cuaca dapat dikategorikan dalam tiga tipe yaitu: (a) datangnya musim hujan yang tertunda, (b) gap panjang atau jedah curah hujan, dan (c) berakhirnya musim hujan yang lebih awal dari waktu curah hujan normal. Petani harus membuat beberapa perubahan dalam jadwal pertanaman normal guna mengantisipasi gagal produksi.
  3. Subsitusi tanaman: varitas tanaman tradisional yang tidak efisien dalam memanfaatkan kelembaban tanah, kurang responsif terhadap input produksi dan memiliki potensi produksi yang rendah sebaiknya disubsitusi dengan varietas tanaman yang lebih efisien.
  4. Sistem pertanaman (cropping System):menaikan intensitas tanaman melalui praktek intercropping dan multiple cropping merupakan cara efisien pemanfaatan sumberdaya.
  5. Cropping Systems: menambah intensitas pertanaman melalui praktek intercropping dan multiple cropping yang mendorong efisiensi penggunaan sumberdaya. Intensitas pertanaman akan dipengaruhi oleh lamanya periode pertanaman yang tergantung pada pola curah hujan dan kapastitas tanah mempertahankan kelembaban nya.
  6. 6)      Penggunaan pupuk: ketersediaan unsur hara yang terbatas pada lahan kering disebabkan oleh keterbatasan kelembaban tanah.  Oleh karena itu, aplikasi pemupukan sebaiknya pada forrows di bawah benih. Penggunaan pupuk tidak saja membantu menyediakan unsur hara bagi tanaman tapi juga membantu dalam efisiensi penggunaan kelembaban tanah. Kombinasi pemupukan organik dan anorganik yang tepat akan membantu tanah mempertahankan kapasitas kelembaban.
  7. Managemen Air Hujan: efisiensi pengelolaan air hujan dapat meningkatkan produksi tanaman lahan kering. Aplikai kompos dan pupuk kandang serta leguminosa akan meningkatkan unsur organik tanah dan dapat meningkatkan kapasitas penyimpanan air.  Air hujan yang tidak dapat ditahan oleh tanah , akan mengalir keluar dalam bentuk erosi permukaan (suface runoff). Air yang berlimpah hasil runoff sebenarnya dapat dipanen dengan menampung nya dalam dugout ponds dan dapat dimanfaatkan bagi pertanaman pada saat terjadi kekurangan air.
  8. Water shed management: water shed managemen adalah suatu pendekatan untuk optimalisasi penggunaan lahan, air dan vegetasi pada daerah kering. Jadi pendekatan ini mampu memberikan solusi kekeringan, moderate floods, mencegah erosi tanah, meningkatkan ketersediaan air dan increase fuel, fodde dan produksi pertanian secara berkesinambungan.
  9. Alternatif lahan usaha: hampir seluruh lahan kering sebenarnya tidak cocok untuk produksi tanaman pangan.  Lahan kering lebih cocok untuk digunakan bagi pengelolaan padang rumput, tanaman keras, hortikultura lahan kering, sistem agro-forestry yang mencakup alley cropping.  Seluruh sistem dimaksud yang memberikan alternatif produksi pertanian disebut sistem penggunaan lahan alternatif. Sistem dimaksud dapat membantu menyediakan alternatif pekerjaan di luar musim tanam (musim hujan), dan juga meminimalsisasi risiko, mencegah degradasi lahan serta memperbaiki keseimbangan ekosistem. Sistem pemanfaatan lahan secara alternatif berupa alley cropping, sistem agri-horticultural, dan sistem silvi-pastoral memungkinkan penggunaan sumberdaya secara lebih baik untuk mendorong stabilitas produksi dibanding sistem budidaya tanaman pangan lahan kering.

Pengutipan:
Benu, F.L. (2011) Mengapa harus disebut pertanian lahan kering, padahal aktivitas budidaya selalu bersentuhan dengan ketersediaan air? Dielaktika Pertanian Lahan Kering. Diakses dari: http://drylandagriculture.blogspot.com pada (isi tanggal, bulan, tahun).

Baca selengkapnya...

Cari Informasi